NextTo Bottom

Ads 468x60px

Advertisement by Aktivis Pasus Waled Advertisement by Aktivis Pasus Waled
Advertisement by Aktivis Pasus Waled

Tampilkan postingan dengan label Paskibraka. Tampilkan semua postingan

Tampilkan postingan dengan label Paskibraka. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Oktober 2011

Rating: 5.0
Reviewer: Kang MPIM theA

Larangan Menggunakan Atribut Paskibraka/PPI

|
belum ada komentar
 

Larangan Penggunaan Atribut & Simbol² Paskibraka/PPI

Beberapa tahun belakangan ini, dalam beberapa kegiatan perlombaan Paskibra (LKBB/LPBB, LKBBI/LPBBI, dll) sering-kali dicantumkan mengenai larangan penggunaan atribut dan simbol² (berupa lambang/logo) Paskibraka/Purna Paskibraka Indonesia (PPI).

Kenapa demikian?

Karena hal ini berkaitan dengan maraknya Paskibra Sekolah yang (dengan sengaja ataupun tidak) telah sembarangan menggunakan atribut dan simbol² Paskibraka/Purna Paskibraka Indonesia yang notabene-nya adalah hak milik sepenuhnya dari Paskibraka dan Purna Paskibraka Indonesia (PPI).

Lalu, kenapa atribut dan simbol² (berupa lambang/logo) dimaksud tidak boleh dipakai oleh Paskibra Sekolah?

Sekilas tentang larangan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Paskibra Sekolah dan Paskibraka Indonesia adalah organisasi yang berbeda, walaupun mempunyai tugas pokok yang sama.
    Hal ini harus dipahami. Walaupun dalam beberapa event dan kegiatan, ada keterkaitan antara Paskibraka/Purna Paskibraka Indonesia dan tidak jarang dari beberapa Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia di tingkat Kabupaten/Kota yang berpartisipasi aktif membantu perkembangan Paskibra di sekolah-sekolah.
  • Lambang Paskibraka dan Purna Paskibraka telah dipatenkan dan sah secara hukum sebagai lambang Paskibraka dan Purna Paskibraka Indonesia, BUKAN sebagai lambang Paskibra Sekolah.
  • Sebagaimana diketahui bahwa setiap atribut dan simbol² Paskibraka tersebut diperoleh melalui jalur pendidikan tertentu, sehingga penggunaannya-pun hanya bagi anggota Paskibra atau Paskibraka yang telah menempuh jalur pendidikan tersebut.
Berikut adalah Copy Surat Keputusan Hukum tentang Logo Paskibraka dan Logo Purna Paskibraka Indonesia.
(Mohon maaf, KAMI sengaja meletakkan watermark untuk menghindari penyalahgunaan)

Petikan Surat mengenai Logo Paskibraka


Petikan Surat mengenai Logo Purna Paskibraka Indonesia



Itulah sekilas tentang larangan pemakaian atribut dan simbol² (berupa lambang/logo) Paskibraka/Purna Paskibraka Indonesia (PPI) bagi anggota Paskibra Sekolah. Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan acuan pemahaman yang lebih dalam mengenai dunia ke-PASKIBRA-an.

Rabu, 15 Juli 2009

Rating: 5.0
Reviewer: KangFirm

Materi: Upacara Bendera

|
belum ada komentar
 

Pengertian perkataan "Upacara" yang terdiri dari akar kata yaitu Upa dan Cara, Upa Rangkaian,sedangkan Cara = Tindakan/ gerakan. Jadi upacara berarti tindakan dan gerakan yang dirangkaikan atau ditata dengan tertib dan disiplin.

Bahwa upacara bagi penduduk di wilayah timur, khususnya bagi mereka yang tinggal di Nusantara ini adalah merupakan salah satu penjelmaan dari nilai-nilai budaya yang merupakan pancaran kebesaran peradaban bangsa Indonesia. Sejak manusia dalam kandungan, kemudian lahir tidak terlepas berkaitan dengan kegiatan upacara seperti, upacara tujuh bulan, tiga hari, tujuh hari dan empat puluh hari selalu dilakukan upacara, bahkan setelah dewasa sampai ke liang lahat-pun ada kegiatan upacara.

Oleh karena kegiatan upacara adalah merupakan salah satu kegiatan budaya maka hampir semua aliran agama melakukan kegiatan upacara. Sebagai contoh seperti di Propinsi Bali, warga penganut agama Hindu Bali hampir setiap hari ada upacara terutama dilingkungan keluarga. Mengapa dilakukan kegiatan upacara, adalah sebagai wujud pengucapan puji syukur kehadirat yang maha kuasa sesuai dengan aturan agamanya.

Maka upacara bendera dengan mengibarkan bendera kebangsaan merah putih adalah juga untuk memperingati satu kegiatan atau peristiwa yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Upacara bendera dengan mengibarkan bendera merah putih dan memberi hormat kepada bendera berarti kita memberi hormat kepada lambang tertinggi yaitu Sang merah putih.

Dilingkungan Depdiknas, upacara bendera tidak hanya kegiatan seremonial saja, tetapi merupakan kegiatan pendidikan yaitu ekstrakurikuer, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara menanamkan disiplin pribadi maupun kelompok dan rasa kerjasama, serta dapat menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif dan menunjang pencapaian kurikulum. Khusus mengenai aturan pelaksanaan upacara bendera dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional telah ditetapkan oleh surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11208/C/U/87 tanggal 31 Oktober 1987, perihal Upacara Bendera Disekolah.

Dilingkungan TNI telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata (Pangab) Republik Indonesia Nomor SKEP/1621X185 tentang Tata Upacara Militer dan Surat Keputusan Nomor SKEP/6111X185 tentang Peraturan Baris Berbaris.

Oleh karena satu-satunya Peraturan Saris Berbaris yang telah baku yaitu berdasarkan keputusan tersebut diatas maka pelaksanaan upacara bendera dilingkungan Depdiknas -khususnya disekolah- didasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Depdiknas menggunakan PBB yang berlaku dilingkungan TNI dan POLRI, demikian juga peraturan penghormatan perorangan. Dilihat dari berbagai kemanfaatan upcara bendera disekolah untuk pencapaian pendidikan, maka upacara bendera perlu diselenggarakan dengan sebaik-baiknya disekolah-sekolah, serta dibina secara terus menerus penyelenggaraannya agar terselenggara secara sempurna.

Dengan demikian, terdapat 3 (tiga) macam pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih yaitu: (Lihat Gambar 2)
1. Upacara Bendera dilingkungan KORPRI
2. Upacara Bendera dijajaran TNI dan POLRI (dulu ABRI, -red)
3. Upacara Bendera dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional (c.q. Sekolah)

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional (c.q. Sekolah) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11208/C/U/87 tanggal 31 Oktober 1987
  • a. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
  • b. Pejabat Upacara :
    • Pembina Upacara - Binup
    • Pengatur Upacara - Paup
    • Pemimpin Upacara - Pinup
    • Pemandu Upacara
  • Pembaca Naskah :
    • Pembukaan UUD 1945 Pancasila Janji Siswa
  • Penutup :
    • Pembacaan Do'a
Upacara Pengibaran Bendera di Lapangan (sekolah) berlaku ketentuan seperti tersebut dalam urutan acara pada upacara, bila mungkin ditambah Untuk menyempurnakan pelaksanaan upacara dari mulai persiapan sampai selesainya upacara dilapangan. Upacara dilapangan dengan menggunakan tiang bendera dan Sendera Merah Putih sesuai dengan bendera 10 meter dan lebar bendera 1.20 meter x 1.80 meter.

Untuk tingkat SMU/K menggunakan tinggi tiang bendera 14 meter dan lebar bendera 2 meter x 3 meter.Upacara dalam Ruangan TUM menetapkan bahwa upacara yang dilakukan di dalam ruangan tidak melaksanakan upacara bendera, karena Sang Merah Putih sudah hadir sebagai bendera ruangan. Sendera ruangan yaitu bendera yang dipasang pada tongkat bendera, terpancang pada standart bendera dan terletak disebelah kanan depan ruangan, atau bendera yang dilekatkan terbentang horisontal ditengah-tengah dinding depan dari ruangan.

Upacara dalam ruangan meskipun tanpa upacara bendera, harus tetap berlangsung dengan tertib dan disiplin, karena kegiatan tersebut resmi. Urutan acara dalam upacara tersebut adalah :
  • Pengantar oleh Pemandu Acara
  • Laporan
  • Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • Mengheningkan Cipta
  • Acara Pokok
  • Sambutan, Amanat
  • Do'a
  • Laporan
  • Lain-lain
  • Penutup
  • Ramah-tamah
Meskipun demikian, didalam tuntunan ini akan dicontohkan bagaimana suatu upacara didalam ruangan yang menggunakan bendera Kebangsaan secara aktif (mungkin menggunakan bendera kedua selain yang telah hadir sebagai bendera ruangan). Hal ini perlu dikemukakan karena tidak sedikit upacara khas yang memerlukan Sang Merah Putih turut serta berperan, seperti :
Upacara Pelantikan dan Pengukuhan (sudah menjadi tradisi dalam Gerakan Kepanduan Pramuka, Latihan Kepemudaan dan Pembinaan Kesiswaan serta dalam organisasi-organisasi generasi muda yang lain).

Sila dalam upacara khas tersebut kita menggunakan bendera kedua untuk keperluan pelantikan atau pengukuhan, terhadap bendera kedua tersebut tidak perlu menyampaikan penghormatan, cukup dengan aba-aba "Sang Merah Putih maju ke tempat yang telah ditentukan".

Namun bila hanya Bendera Kebangsaan yang digunakan dan tidak hadir Bendera Merah Putih sebagai bendera ruangan, maka kepada bendera kebangsaan yang akan digunakan upacara khas diperbolehkan melakukan upacara bendera yang sederhana. Sebelumnya mohon diperhatikan bahwa tidak benar dan tidak bisa kita melakukan penghormatan terhadap Sang Merah Putih sebagai bendera ruangan (baik yang terpancang pada tongkat di atas standart bendera maupun yang dilekatkan terbentang horizontal pada dinding depan ruangan), terlebih-Iebih kepada bendera hiasan (yaitu bendera kecil Merah Putih yang terpasang pada tongkat berstandart di atas meja) rasanya ganjil dan tidak pada tempatnya. (Lihat Gambar 3)

Dalam Gerakan Pramuka, pertemuan latihan rutin atau istimewa senantiasa menggunakan bendera utama Gerakan Pramuka Sang Merah Putih, baik saat upacara pembukaan maupun penutupan latihan. Pertemuan latihan tersebut biasa dilakukan di fuar, dialam terbuka, kecuali bila cuaca diluar buruk atau hujan maka diizinkan melakukan didalam ruangan. Untuk golongan usia yang lebih besar, terutama bila ada pertemuan istimewa, biasa dilakukan malam hari dalam ruangan.

Dalam hal acara demikian biasa dilakukan upacara yang sederhana, seperti berikut :
  • Sang Merah Putih dalam keadaan tergulung pada tongkat bendera telah terpancang diatas standar bendera dan ditempatkan didepan ruangan ditengah-tengah.
  • Petugas (pengibar) bendera maju dan menempatkan diri di belakang standart bendera menghadap ruangan. (Lihat Gambar 4)
  • Tanpa menghormat (karena bendera masih tergulung) petugas mengambil, mengeluarkan tongkat bendera dari standar bendera, mendukungnya dan menundukkan tongkat sampai 45° ke muka. Tangan kiri terlipat ke depan dada memegang tongkat kira-kira dipertengahan tongkat dan tangan kanan dibagian bawah tongkat siap untuk memutar tongkat (arah jarum jam berputar) membuka gulungan bendera. Setelah membuka/menggeser ikatan karet gelang pada bagian bawah gulungan bendera, petugas melaporkan kepada Pemimpin Upacara atau Pembina Upacara (sesuai dengan pejabat yang akan memimpin penghormatan) dengan ucapan "Bendera siap".
  • Setelah aba-aba penghormatan diserukan, petugas perlahan lahan membuka gulungan sampai seluruh bendera terbuka, menegakkan tongkat dan terus memasukkan tongkat bendera kembali ke dalam standart dan ia langsung memberi hormat. e. Aba-aba "Tegak, gerak" diucapkan dan serentak kembali ke sikap sempurna bersama-sama dengan petugas bendera menurunkan tangannya. f. Petugas kembali ke tempat semula.
Catatan:
-- Upacara bendera sederhana ini akan lebih dirasakan khidmat bila dilaksanakan tanpa upacara aba-aba.
-- Penghormatan dilakukan pada saat petugas mulai membuka gulungan dan selesai penghormatan dilakukan bersama-sama dengan selesainya petugas bendera menghormat.
-- Upacara bendera seperti cara ini dapat dilakukan disekolah yang dilakukan didalam kelas, pada permulaan jam pelajaran pertama dan setelah usai jam pelajaran terakhir (sebagai pengganti upacara menghormat bendera hiasan/meja yang tidak lazim dilakukan).
-- Untuk menghindari rasa jenuh/bosan, upacara bendera di dalam kelas tidak perlu diadakan setiap hari (karena sudah ada upacara 'Niat Belajar'
** yang diadakan sebelum pelajaran pertama dimulai dan upacara "Syukur Belajar"
** yang diadakan setelah pelajaran terakhir selesai, setiap hari), tetapi sebagai pengganti upacara bendera Hari Senin dan upacara bendera di luar/lapangan. Sedangkan upacara bendera di luar lapangan dilakukan secara rutin setiap tanggal 17 (seperti dilakukan dikantor/instansi) dan saat memperingati hari-hari besar/ nasional. Setelah melakukan upacara diluar/lapangan (kalaujatuh pada Hari Senin atau Sabtu) tidak perlu di dalam kelas diadakan upacara bendera lagi. Rasanya berlebih-Iebihan bila kita melakukan upacara ke dua tidak akan dirasakan para peserta secara khidmat lagi.
Yaa Allah, Yaa Tuhan Kami..
Berikanlah kami kejernihan hati, kemudahan berfikir dan kemampuan belajar dalam menerima serta menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang akan diberikan melalui bimbingan guru-guru kami.
Semoga Engkau mengabulkan permohonan kami.

Yaa Allah, Yaa Tuhan Kami..
Berikanlah kami keteguhan iman, kekuatan lahir dan bathin. Sehingga kami dapat mengamalkan ilmu dan keterampilan yang telah kami terima demi pengabdian kepada nusa, bangsa dan negara.
Terima kasih atas segala nikmat dan karunia yang kami dapat dari-Mu hari ini, Yaa Allah.
Aamiin..

Sabtu, 13 Agustus 2005

Rating: 5.0
Reviewer: KangFirm

Paskibraka Indonesia :: Sejarah (Perkembangan)

|
belum ada komentar
 
Beberapa hari menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI pertama, Presiden Soekarno memberi tugas kepada ajudannya, Mayor M. Husein Mutahar untuk mempersiapkan upacara peringatan Detik – detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1946, di halaman Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta.
Saat itulah muncul gagasan dari Mutahar untuk membentuk kelompok-kelompok pengibar bendera pusaka, yang diawali oleh lima orang pemuda-pemudi pada tahun 1946 – yang melambangkan Pancasila.
Kemudian sejak tahun 1967-1972, bendera pusaka dikibarkan oleh para pemuda utusan daerah dengan sebutan “Pasukan Penggerek Bendera Pusaka”. Baru pada tahun 1973 nama PASKIBRAKA lahir hasil dari pemikiran Idik Sulaeman yang merupakan tangan kanan Husein Mutahar. Bahkan Idik juga menciptakan seluruh atribut yang sampai sekarang dapat dilihat dalam seragam Paskibraka. Atribut itu mulai dari pakaian seragam, Lambang Anggota Paskibraka, Lambang Korps Paskibraka dan Tanda Pengukuhan.
Bentuk Seragam Sebelum tahun 1981, bentuk pakaian seragam Paskibraka cukup sederhana. Putra dengan kemeja putih lengan panjang yang bagian bawahnya dimasukkan ke dalam celana panjang putih dengan ikat pinggang juga warna putih; Putri dengan kemeja lengan panjang dengan bagian bawah model jas.
Tapi setelah tahun 1981 dan seterusnya sampai sekarang, dengan alasan disamakan modelnya dengan seragam TNI dari kelompok 45, seragam Paskibraka mengalami perubahan. Paskibraka putra menggunakan kemeja model jas dengan gesper lebar dari kain, sementara Paskibraka putri tidak berubah. Dengan tampilan baru ini, Paskibraka memang kehilangan penampilan remajanya dan terlihat seperti orang dewasa.
Lambang Anggota Lambang Anggota Paskibraka dikenakan di kelopak bahu baju berupa kontur warna perak di atas bulatan putih yang diletakkan pada segi empat berwarna hijau. Semula, pada kelopak bahu seragam Penggerek Bendera dikenakan lambang dengan tanda ciri pemuda dan Pramuka —karena kedua unsur inilah yang menjadi pendukung pasukan. Lambang untuk pemuda berupa “bintang segilima besar” sedangkan untuk Pramuka berupa “cikal kelapa kembar”.
Namun, karena adanya keritikan negatif maka Idik Sulaeman merancang lambang anggota Paskibraka yang baru, yang menggambarkan siapa sebenarnya Paskibraka itu.
Lambang anggota Paskibraka adalah setangkai bunga teratai yang mulai mekar dan dikelilingi oleh sebuah gelang rantai, yang mata rantainya berbentuk bulat dan belah ketupat. Mata rantai bulat berjumlah 16, begitu pula mata rantai belah ketupat.
Bunga teratai yang tumbuh dari lumpur (tanah) dan berkembang di atas permukaan air bermakna bahwa Anggota Paskibraka adalah pemuda yang tumbuh dari bawah (orang biasa), dari tanah air yang sedang berkembang (mekar) dan membangun. Tiga helai kelopak bunga tumbuh ke atas bermakna “belajar, bekerja dan berbakti”, sedang tiga helai kelopak ke arah mendatar bermakna “aktif, disiplin dan gembira”.
Mata rantai yang saling berkaitan melambangkan persaudaraan yang akrab antar sesama generasi muda Indonesia yang ada di berbagai pelosok (16 penjuru angin) tanah air. Rantai persaudaraan tanpa memandang asal suku, agama, status sosial dan golongan akan membentuk jalinan mata rantai persaudaraan sebangsa yang kokoh dan kuat, sehingga mampu menangkal bentuk pengaruh dari luar dan memperkuat ketahanan nasional, melalui jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan yang telah tertanam dalam dada setiap anggota Paskibraka.
Lambang Korps Sejak 1973 sampai sekarang, Lambang Korps Paskibraka dibuat dari kain bergambar atau bordir yang langsung dijahitkan di lengan kanan seragam. Bentuknya perisai berwarna hitam dengan garis pinggir dan huruf berwarna kuning yang bertuliskan ”PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA” dan tahun pembentukan pasukan (di ujung bawah perisai).
Di dalam perisai terdapat lingkaran bergambar sepasang anggota Paskibraka dilatarbelakangi bendera merah putih yang berkibar ditiup angin dan tiga garis horison atau awan. Makna dari bentuk dan gambar Lambang Korps Paskibraka adalah sebagai berikut: 
  1. Bentuk perisai bermakna “siap bela negara” termasuk bangsa dan tanah air Indonesia, warna hitam bermakna teguh dan percaya diri.
  2. Sepasang anggota Paskibraka bermakna Paskibraka terdiri dari anggota putra dan anggota putri yang dengan keteguhan hati
  3. Bendera Merah Putih yang sedang berkibar adalah bendera kebangsaan dan utama Indonesia yang harus dijunjung tinggi seluruh bangsa Indonesia termasuk generasi mudanya, termasuk Paskibraka.
  4. Garis horison atau awan tiga garis menunjukkan ada Paskibraka di tiga tingkat, yaitu nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
  5. Warna kuning berarti kebanggaan, keteladanan dalam hal perilaku dan sikap setiap anggota Paskibraka.
Untuk mempersatukan korps, Paskibraka di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota ditandai dengan Lambang Korps yang sama. Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Lambang Korps harus ditambahi dengan tanda lokasi terbentuknya pasukan.
Tanda Pengukuhan Sebagai tanda berakhirnya Latihan Kepemimpinan Pemuda Tingkat Perintis / Pemuka (sebagaimana juga berakhirnya Latihan Kepemimpinan Pemuda / Kepemudaan tingkat lain) setiap peserta dikukuhkan oleh Penanggungjawab Latihan dengan pengucapan ”Ikrar Putera Indonesia” sambil memegang Sang Merah Putih dan kemudian menciumnya dengan menarik nafas panjang sebagai “kiasan” kesediaan untuk senantiasa setia dan membelanya.
Tanda pengukuhan berupa kendit atau pita/sabuk dibuat dari kain. Kendit adalah tanda ksatria pada zaman dahulu yang mengikrarkan kesetiaannya kepada kerajaan. Sebagai pemegang kendit, para peserta latihan pun diharapkan memiliki sifat ksatria dalam pemikiran, perkataan dan perbuatannya sehari-hari.
Awalnya, pada latihan untuk Pasukan pertama sampai keempat (1968–1971) kendit Tanda Pengukuhan masih polos dengan dua warna, masing-masing hijau untuk anggota pasukan dan ungu untuk para penatar / pembina. Karena kendit warna polos menyerupai sabuk kecakapan olahraga beladiri, maka oleh Idik Sulaeman disempurnakan menjadi kendit bermotif.
Motif tersebut berupa gambar rantai bulat dan belah ketupat seperti pada Lambang Anggota, dengan jumlah masing-masing 17 untuk rantai bulat dan rantai belah ketupat. Setiap mata rantai bulat maupun belah ketupat diisi dengan huruf yang membentuk kalimat ”PANDU INDONESIA BER-PANCASILA”.
Semula, ukuran lebar dan panjang kendit adalah 5 cm dan 17 cm, untuk melambangkan angka tanggal 17 (dari 17 Agustus 1945) dan 5 (jumlah sila dalam Pancasila). Namun, karena kesulitan teknik pencetakan motifnya, ukuran kendit baru dengan motif rantai dan huruf diubah menjadi lebar 5 cm dan panjang 14 dm (140 cm).
Tanda pengukuhan berupa lencana digunakan untuk pemakaian harian. Sebelum 1973, lencana ini hanya berupa merah putih —tanpa gambar garuda— dengan ukuran tinggi 2 cm dan panjang 3 cm. Lencana yang dipakai sejak 1973 sampai saat ini berbentuk persegi berukuran tinggi 1,8 cm dan panjang 4 cm, dengan tanda merah-putih di sebelah kanan dan Garuda di sebelah kiri (dilihat dari sisi pemakainya, bukan dari depan). Ukuran lencana untuk Penatar (warna ungu) sedikit lebih kecil, yakni tinggi 1,5 cm dan panjang 3,5 cm.
Warna dasar di belakang Garuda disesuaikan dengan jenis latihannya, atau dengan kata lain sama dengan warna dasar kenditnya.
•  Warna hijau untuk Latihan Perintis/Pemula Pemuda
•  Warna merah untuk Latihan Pemuka Pemuda
•  Warna coklat untuk Latihan Penuntun Pemuda
•  Warna kuning untuk Latihan Pendamping Pemuda
•  Warna ungu untuk Latihan Penatar Kepemudaan
•  Warna abu-abu untuk Latihan Penaya Kepemudaan
Kedua Tanda Pengukuhan, digunakan dengan ketentuan yang berbeda. Lencana pengukuhan dikenakan pada baju setinggi dada sebelah kiri (di atas saku kiri baju), baik pada seragam maupun baju biasa sehari-hari. Sedangkan kendit, dililitkan ke pinggang dan disimpulmatikan dibagian depan (perut) dan hanya dikenakan saat menghadiri upacara pengukuhan, tidak untuk sehari-hari.

Anda menyukai isi artikel ini? silahkan membagikannya di:

Anda menyukai isi artikel ini?
bagikan di:
Technorati Favorites Top SEO Sites
 

Daftar Blog

  • //dikabra.wordpress.com/
  • //griyabhana.wordpress.com/

Pencarian Google


Advertisement

Google ads

Referrer

Silahkan lihat di halaman Pengenalan Paskibra

Last Referrer

Sistema Enlaces Reciprocos Get backlinks - link building services where you can get link exchange free 100% to create backlinks for SEO

Member Blogs

Google ads
© 2012 Kreasi Aktivis Staff BTP Angkatan IV/1997, GT XIV/2000.
Lion of Field at Cherbond. Diberdayakan oleh Blogger.
 
 
BackTo Top