NextTo Bottom

Ads 468x60px

Advertisement by Aktivis Pasus Waled Advertisement by Aktivis Pasus Waled
Advertisement by Aktivis Pasus Waled

Tampilkan postingan dengan label Materi Paskibra. Tampilkan semua postingan

Tampilkan postingan dengan label Materi Paskibra. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Juli 2009

Rating: 5.0
Reviewer: KangFirm

Materi Kepemimpinan: 10 Ciri Pemimpin Yang Baik

|
belum ada komentar
 

10 Ciri Pemimpin Yang Baik

Ketika kesempatan menjadi pemimpin tiba, setiap orang ingin menjadi pemimpin yang terbaik dan dicintai oleh bawahan atau anggotanya. Kata terbaik bisa diartikan macam-macam oleh tiap orang, bahkan ada yang mengartikan pemimpin terbaik adalah pemimpin yang selalu dipatuhi anak buahnya. Namun sebenarnya, 10 (sepuluh) kualitas berikut inilah yang perlu Anda miliki untuk menjadi pemimpin yang baik.
  1. Visioner
    Pemimpin punya pemahaman yang jelas tentang mau dibawa kemana perusahaan/organisasinya dan memiliki strategi yang jelas untuk mencapainya.
  2. Berkomunikasi dengan baik
    Pemimpin yang baik bisa memastikan pesan yang disampaikannya diterima oleh setiap orang dalam organisasi dengan persepsi yang sama dan jelas.
  3. Bersahabat dan membumi
    Kemampuan seseorang untuk menjadi teman yang menyenangkan akan membantu seorang pemimpin untuk membangun relasi dan mengembangkan semangat tim yang baik.
  4. Membuat orang lain melakukannya
    Disebut pemimpin karena dia memimpin dan pekerja disebut demikian karena dia bekerja. Pemimpin yang baik mampu mendorong orang lain untuk melakukan tugasnya, dan bukan melakukan sendiri semua tugas-tugas itu.
  5. Paham tentang bidang yang digeluti
    Tidak hanya sekedar visioner dengan strategi dan arah yang jelas, pemimpin yang baik paham benar seluk beluk, kekurangan dan kelebihan, resiko serta segala hal tentang bidang yang digeluti.
  6. Jadi panutan dan teladan
    Pemimpin berada di garis depan dan memberikan pengaruh yang baik bagi perusahaan dan bawahannya. Dalam segala hal dirinya mampu menjadi teladan.
  7. Mudah untuk dinilai
    Berubah-ubah sikap untuk menyamarkan citra diri yang sesungguhnya, ini bukan sikap pemimpin yang baik. Seorang pemimpin mengambil sikap yang jelas tentang bagaimana dia akan mendengarkan, menyampaikan sesuatu, melihat dan menilai sesuatu, serta konsisten dengan sikapnya itu.
  8. Memiliki kharisma
    Beriringan dengan citra dan kemampuan berkomunikasi yang baik, pemimpin yang baik memiliki sesuatu yang istimewa di dalam dirinya yang membuat orang lain pun merasakannya.
  9. Sangat tekun
    Tidak cukup hanya punya skill, pemimpin yang baik sangat tekun dalam pencapaian tujuan dan visi yang telah ditetapkan. Pemimpin bisa sangat kejam untuk itu, namun pemimpin yang baik melakukannya dengan cara yang sangat bersahabat.
  10. Penuh semangat
    Pemimpin yang baik membawa energi yang sangat besar bagi bawahannya dan selalu ada semangat yang dikobarkan dalam setiap tugas yang diberikan, dalam setiap bidang yang ditangani.
Sumber: **MetroNews**





Rabu, 15 Juli 2009

Rating: 5.0
Reviewer: KangFirm

Materi: Upacara Bendera

|
belum ada komentar
 

Pengertian perkataan "Upacara" yang terdiri dari akar kata yaitu Upa dan Cara, Upa Rangkaian,sedangkan Cara = Tindakan/ gerakan. Jadi upacara berarti tindakan dan gerakan yang dirangkaikan atau ditata dengan tertib dan disiplin.

Bahwa upacara bagi penduduk di wilayah timur, khususnya bagi mereka yang tinggal di Nusantara ini adalah merupakan salah satu penjelmaan dari nilai-nilai budaya yang merupakan pancaran kebesaran peradaban bangsa Indonesia. Sejak manusia dalam kandungan, kemudian lahir tidak terlepas berkaitan dengan kegiatan upacara seperti, upacara tujuh bulan, tiga hari, tujuh hari dan empat puluh hari selalu dilakukan upacara, bahkan setelah dewasa sampai ke liang lahat-pun ada kegiatan upacara.

Oleh karena kegiatan upacara adalah merupakan salah satu kegiatan budaya maka hampir semua aliran agama melakukan kegiatan upacara. Sebagai contoh seperti di Propinsi Bali, warga penganut agama Hindu Bali hampir setiap hari ada upacara terutama dilingkungan keluarga. Mengapa dilakukan kegiatan upacara, adalah sebagai wujud pengucapan puji syukur kehadirat yang maha kuasa sesuai dengan aturan agamanya.

Maka upacara bendera dengan mengibarkan bendera kebangsaan merah putih adalah juga untuk memperingati satu kegiatan atau peristiwa yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Upacara bendera dengan mengibarkan bendera merah putih dan memberi hormat kepada bendera berarti kita memberi hormat kepada lambang tertinggi yaitu Sang merah putih.

Dilingkungan Depdiknas, upacara bendera tidak hanya kegiatan seremonial saja, tetapi merupakan kegiatan pendidikan yaitu ekstrakurikuer, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara menanamkan disiplin pribadi maupun kelompok dan rasa kerjasama, serta dapat menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif dan menunjang pencapaian kurikulum. Khusus mengenai aturan pelaksanaan upacara bendera dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional telah ditetapkan oleh surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11208/C/U/87 tanggal 31 Oktober 1987, perihal Upacara Bendera Disekolah.

Dilingkungan TNI telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata (Pangab) Republik Indonesia Nomor SKEP/1621X185 tentang Tata Upacara Militer dan Surat Keputusan Nomor SKEP/6111X185 tentang Peraturan Baris Berbaris.

Oleh karena satu-satunya Peraturan Saris Berbaris yang telah baku yaitu berdasarkan keputusan tersebut diatas maka pelaksanaan upacara bendera dilingkungan Depdiknas -khususnya disekolah- didasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Depdiknas menggunakan PBB yang berlaku dilingkungan TNI dan POLRI, demikian juga peraturan penghormatan perorangan. Dilihat dari berbagai kemanfaatan upcara bendera disekolah untuk pencapaian pendidikan, maka upacara bendera perlu diselenggarakan dengan sebaik-baiknya disekolah-sekolah, serta dibina secara terus menerus penyelenggaraannya agar terselenggara secara sempurna.

Dengan demikian, terdapat 3 (tiga) macam pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih yaitu: (Lihat Gambar 2)
1. Upacara Bendera dilingkungan KORPRI
2. Upacara Bendera dijajaran TNI dan POLRI (dulu ABRI, -red)
3. Upacara Bendera dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional (c.q. Sekolah)

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional (c.q. Sekolah) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11208/C/U/87 tanggal 31 Oktober 1987
  • a. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
  • b. Pejabat Upacara :
    • Pembina Upacara - Binup
    • Pengatur Upacara - Paup
    • Pemimpin Upacara - Pinup
    • Pemandu Upacara
  • Pembaca Naskah :
    • Pembukaan UUD 1945 Pancasila Janji Siswa
  • Penutup :
    • Pembacaan Do'a
Upacara Pengibaran Bendera di Lapangan (sekolah) berlaku ketentuan seperti tersebut dalam urutan acara pada upacara, bila mungkin ditambah Untuk menyempurnakan pelaksanaan upacara dari mulai persiapan sampai selesainya upacara dilapangan. Upacara dilapangan dengan menggunakan tiang bendera dan Sendera Merah Putih sesuai dengan bendera 10 meter dan lebar bendera 1.20 meter x 1.80 meter.

Untuk tingkat SMU/K menggunakan tinggi tiang bendera 14 meter dan lebar bendera 2 meter x 3 meter.Upacara dalam Ruangan TUM menetapkan bahwa upacara yang dilakukan di dalam ruangan tidak melaksanakan upacara bendera, karena Sang Merah Putih sudah hadir sebagai bendera ruangan. Sendera ruangan yaitu bendera yang dipasang pada tongkat bendera, terpancang pada standart bendera dan terletak disebelah kanan depan ruangan, atau bendera yang dilekatkan terbentang horisontal ditengah-tengah dinding depan dari ruangan.

Upacara dalam ruangan meskipun tanpa upacara bendera, harus tetap berlangsung dengan tertib dan disiplin, karena kegiatan tersebut resmi. Urutan acara dalam upacara tersebut adalah :
  • Pengantar oleh Pemandu Acara
  • Laporan
  • Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • Mengheningkan Cipta
  • Acara Pokok
  • Sambutan, Amanat
  • Do'a
  • Laporan
  • Lain-lain
  • Penutup
  • Ramah-tamah
Meskipun demikian, didalam tuntunan ini akan dicontohkan bagaimana suatu upacara didalam ruangan yang menggunakan bendera Kebangsaan secara aktif (mungkin menggunakan bendera kedua selain yang telah hadir sebagai bendera ruangan). Hal ini perlu dikemukakan karena tidak sedikit upacara khas yang memerlukan Sang Merah Putih turut serta berperan, seperti :
Upacara Pelantikan dan Pengukuhan (sudah menjadi tradisi dalam Gerakan Kepanduan Pramuka, Latihan Kepemudaan dan Pembinaan Kesiswaan serta dalam organisasi-organisasi generasi muda yang lain).

Sila dalam upacara khas tersebut kita menggunakan bendera kedua untuk keperluan pelantikan atau pengukuhan, terhadap bendera kedua tersebut tidak perlu menyampaikan penghormatan, cukup dengan aba-aba "Sang Merah Putih maju ke tempat yang telah ditentukan".

Namun bila hanya Bendera Kebangsaan yang digunakan dan tidak hadir Bendera Merah Putih sebagai bendera ruangan, maka kepada bendera kebangsaan yang akan digunakan upacara khas diperbolehkan melakukan upacara bendera yang sederhana. Sebelumnya mohon diperhatikan bahwa tidak benar dan tidak bisa kita melakukan penghormatan terhadap Sang Merah Putih sebagai bendera ruangan (baik yang terpancang pada tongkat di atas standart bendera maupun yang dilekatkan terbentang horizontal pada dinding depan ruangan), terlebih-Iebih kepada bendera hiasan (yaitu bendera kecil Merah Putih yang terpasang pada tongkat berstandart di atas meja) rasanya ganjil dan tidak pada tempatnya. (Lihat Gambar 3)

Dalam Gerakan Pramuka, pertemuan latihan rutin atau istimewa senantiasa menggunakan bendera utama Gerakan Pramuka Sang Merah Putih, baik saat upacara pembukaan maupun penutupan latihan. Pertemuan latihan tersebut biasa dilakukan di fuar, dialam terbuka, kecuali bila cuaca diluar buruk atau hujan maka diizinkan melakukan didalam ruangan. Untuk golongan usia yang lebih besar, terutama bila ada pertemuan istimewa, biasa dilakukan malam hari dalam ruangan.

Dalam hal acara demikian biasa dilakukan upacara yang sederhana, seperti berikut :
  • Sang Merah Putih dalam keadaan tergulung pada tongkat bendera telah terpancang diatas standar bendera dan ditempatkan didepan ruangan ditengah-tengah.
  • Petugas (pengibar) bendera maju dan menempatkan diri di belakang standart bendera menghadap ruangan. (Lihat Gambar 4)
  • Tanpa menghormat (karena bendera masih tergulung) petugas mengambil, mengeluarkan tongkat bendera dari standar bendera, mendukungnya dan menundukkan tongkat sampai 45° ke muka. Tangan kiri terlipat ke depan dada memegang tongkat kira-kira dipertengahan tongkat dan tangan kanan dibagian bawah tongkat siap untuk memutar tongkat (arah jarum jam berputar) membuka gulungan bendera. Setelah membuka/menggeser ikatan karet gelang pada bagian bawah gulungan bendera, petugas melaporkan kepada Pemimpin Upacara atau Pembina Upacara (sesuai dengan pejabat yang akan memimpin penghormatan) dengan ucapan "Bendera siap".
  • Setelah aba-aba penghormatan diserukan, petugas perlahan lahan membuka gulungan sampai seluruh bendera terbuka, menegakkan tongkat dan terus memasukkan tongkat bendera kembali ke dalam standart dan ia langsung memberi hormat. e. Aba-aba "Tegak, gerak" diucapkan dan serentak kembali ke sikap sempurna bersama-sama dengan petugas bendera menurunkan tangannya. f. Petugas kembali ke tempat semula.
Catatan:
-- Upacara bendera sederhana ini akan lebih dirasakan khidmat bila dilaksanakan tanpa upacara aba-aba.
-- Penghormatan dilakukan pada saat petugas mulai membuka gulungan dan selesai penghormatan dilakukan bersama-sama dengan selesainya petugas bendera menghormat.
-- Upacara bendera seperti cara ini dapat dilakukan disekolah yang dilakukan didalam kelas, pada permulaan jam pelajaran pertama dan setelah usai jam pelajaran terakhir (sebagai pengganti upacara menghormat bendera hiasan/meja yang tidak lazim dilakukan).
-- Untuk menghindari rasa jenuh/bosan, upacara bendera di dalam kelas tidak perlu diadakan setiap hari (karena sudah ada upacara 'Niat Belajar'
** yang diadakan sebelum pelajaran pertama dimulai dan upacara "Syukur Belajar"
** yang diadakan setelah pelajaran terakhir selesai, setiap hari), tetapi sebagai pengganti upacara bendera Hari Senin dan upacara bendera di luar/lapangan. Sedangkan upacara bendera di luar lapangan dilakukan secara rutin setiap tanggal 17 (seperti dilakukan dikantor/instansi) dan saat memperingati hari-hari besar/ nasional. Setelah melakukan upacara diluar/lapangan (kalaujatuh pada Hari Senin atau Sabtu) tidak perlu di dalam kelas diadakan upacara bendera lagi. Rasanya berlebih-Iebihan bila kita melakukan upacara ke dua tidak akan dirasakan para peserta secara khidmat lagi.
Yaa Allah, Yaa Tuhan Kami..
Berikanlah kami kejernihan hati, kemudahan berfikir dan kemampuan belajar dalam menerima serta menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang akan diberikan melalui bimbingan guru-guru kami.
Semoga Engkau mengabulkan permohonan kami.

Yaa Allah, Yaa Tuhan Kami..
Berikanlah kami keteguhan iman, kekuatan lahir dan bathin. Sehingga kami dapat mengamalkan ilmu dan keterampilan yang telah kami terima demi pengabdian kepada nusa, bangsa dan negara.
Terima kasih atas segala nikmat dan karunia yang kami dapat dari-Mu hari ini, Yaa Allah.
Aamiin..

Senin, 13 Juli 2009

Rating: 5.0
Reviewer: KangFirm

Materi: Pedoman Pelaksanaan TUB Di Sekolah

|
belum ada komentar
 

Pedoman Pelaksanaan TUB Di Sekolah

  • Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dilaksanakan setiap hari Senin sebelum pelajaran dimulai.
  • Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dilaksanakan setiap hari Sabtu setelah jam pelajaran usai.
  • Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada Hari Besar Nasional, sebelum pelajaran dimulai.
  • Pengibaran Bendera Merah Putih, pada hari-hari biasa (Selasa s/d Jum'at).
Bendera Merah Putih dikibarkan pada waktu pagi hari sebelum siswa datang dan diturunkan pada sore hari setelah siswa pulang. Pelaksanaannya cukup oleh petugas jaga tanpa upacara namun dalam keadaan tertib sesuai dengan peraturan.

Perangkat Upacara Bendera

  • a. Pembina Upacara, Kepala Sekolah atau pejabat yang ditunjuk mewakili Kepala Sekolah.
  • b. Pengatur Upacara
  • c. Pemimpin Upacara
  • d. Pemandu Acara
  • e. Pembaca Do'a
  • f. Pembaca Naskah Pembukaan UUD 1945
  • g. Pembaca Naskah Janji Siswa
  • h. Pemimpin Lagu (Dirigen)
  • i. Pendamping Pembina Upacara
  • j. Pengibar Bendera 3 orang
  • k. Pemimpin Kelompok Paduan Suara
  • I. Pemimpin Kelompok Peserta Upacara
  • m. Kelompok Paduan Suara
  • n. Kelompok-kelompok Peserta Upacara

Perlengkapan Upacara Bendera

  • a. Tiang Bendera lengkap dengan talinya
  • b. Bendera Merah Putih
  • c. Naskah Pembukaan UUD 1945
  • d. Naskah Pancasila
  • e. Naskah Janji Siswa
  • f. Naskah Do'a
  • g. Naskah Susunan Acara
  • h. Pengeras Suara
  • i. Tanda-tanda penjuru untuk barisan

Tugas Pejabat Upacara dan Petugas Upacara

Untuk melakukan upacara harus ditentukan pejabat-pejabat upacara dan para petugas yang membantu kelancaran upacara. Karena pengertian UPACARA adalah: UPA= Rangkaian dan CARA= Tindakan/Gerakan inilah, maka Upacara berarti: Tindakan dan gerakan yang dirangkaikan serta ditata dengan tertib dan disiplin.

Para pejabat dan petugas harus mengetahui dengan pasti apa peran dan tugasnya dalam upacara. Tanggungjawab masing-masing pejabat/petugas dari kerjasama yang terpadu diantara mereka akan menghasilkan upacara yang lancar, tertib, khidmat dan mengenai sasaran.

  • Pejabat Upacara
    • 1) PEMBINA UPACARA (dalam TUM: Inspektur Upacara)
      Pembina Upacara adalah pejabat dalam upacara yang kepadanya disampaiakan penghormatan yang tertinggi oleh peserta yang hadir mengikuti atau melakukan upacara.
      Tugas Pokok :
      a) Mensahkan acara upacara serta melakukan ketentuan dalam rencana pelaksanan dengan mengingat keadaan, peserta dan tempat upacara;
      b) Menerima laporan Pengatur Upacara sebelum upacara dimulai;
      c) Menerima penghormatan dari peserta upacara;
      d) Menerima laporan Pemimpin Upacara;
      e) Memberiaba-aba penghormatan kepada Sang Merah Putih (bila dikehendaki);
      f) Memimpin Mengheningkan Cipta;
      g) Membacakan Teks Pancasila yang diulang oleh seluruh peserta Upacara;
      h) Menyampaikan Amanat;
      i) Dapat melimpahkan sebagai tugasnya kepada Pemimpin Upacara;
      j) Penanggung jawab terakhir pelaksanaan upacara;
      Catatan :
      Yang bertindak selaku Pembina Upacara disekolah adalah :
      • Kepala Sekolah, atau
      • Wakil Kepala Sekolah atau Guru Pembina, atau
      • Ketua OSIS atau Wakil Ketua OSIS (SMTA)
    • 2) PEMIMPIN UPACARA (dalam TUM: Komandan Upacara)
      Pemimpin upacara adalah pejabat bertugas memimpin peserta upacara dengan jalan memberikan aba-aba.
      Tugas Pokok :
      a) Menyiapkan dan mengatur peserta upacara;
      b) Menerima penghormatan dari Pemimpin Kelompok peserta upacara;
      c) Menerima laporan dari Pemimpin kelompok peserta upacara;
      d) Memimpin dan memberikan aba-aba penghormatan dari peserta kepada pembina upacara;
      e) Menyampaikan laporan keadaan/kekuatan peserta upacara;
      f) Menerima pelimpahan wewenang yang diberikan dari pembina upacara;
      g) Bertanggung jawab kepada Pembina Upacara dan kepada atasan yang memberikan perintah dalam hal kesiapan dan tertibnya upacara;
      h) Membubarkan peserta upacara bila acara selesai.
      Catatan :
      Yang bertindak sebagai Pemimpin Upacara di sekolah adalah :
      • Guru jaga atau guru yang ditunjuk (untuk SD), atau
      • Siswa yang benar-benar mampu/terpilih (SMTP dan SMTA)
    • 3) PENGATUR UPACARA (dalam TUM: Perwira Upacara)
      Pengatur upacara adalah pejabat yang bertugas menyiapkan rencana acara upacara (secara tertulis) serta segala sesuatunya yang bertalian dengan pelaksanaan upacara, baik perlengkapan maupun petugas-petugasnya.
      Tugas Pokok :
      a) Mengajukan rencana urutan acara upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh pengesahan dan persetujuannya;
      b) Menentukan/menunjuk petugas-petugas pelaksanaan upacara;
      c) Menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan upacara;
      d) Memeriksa, mengatur serta mengendalikan jalannya upacara;
      e) Melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum upacara dimulai;
      f) Bertanggung jawab terhadap jalannya upacara kepada Pembina Upacara;
      Catatan :
      Yang bertindak sebagai Pengatur Upacara adalah :
      • Guru/Pembina OSIS, atau
      • Siswa Pengurus OSIS (untuk SMTP/SMTA dengan tetap mendapatkan bimbingan dari guru pembina).
    • 4) PEMANDU ACARA (dalam TUM: Protokol)
      Pemandu acara adalah pejabat yang membacakan urutan acara upacara.
      Tugas Pokok :
      a) Membantu Pengatur Upacara dalam hal membacakan acara demi acara sesuai urutan dan saat-saat yang telah ditentukan;
      b) Dapat menyesuaikan dengankeadaan dan kemampuan para petugas pelaksana;
      c) Mengetahui dengan tepat siapa-siapa petugas pelaksana;
      d) Bertanggung jawab kepada Pengatur Upacara.
      Catatan :
      Yang bertugas sebagai PEMANDU Upacara adalah :
      • Guru atau staf tata usaha yang ditunjuk (bagi SD), atau
      • Siswa (dengan tetap mendapatkan bimbingan dari Pengatur Upacara)
  • Petugas Upacara
    Petugas Upacara lainnya, terdiri dari :
    • 1) Pembawa Teks Pancasila, sekaligus pendamping Pembina Upacara, bertugas;
      a) Membawa Teks Pancasila dan Teks Amanat Pembina Upacara;
      b) Menyerahkan Teks tersebut kepada Pembina Upacara dan menerimanya kembali pada saat yang telah ditentukan.
      Catatan :
      Tugas ini dilaksanakan aleh salah seorang pengurus OSIS yang diatur secara bergilir.
    • 2) Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 dan/atau Teks Naskah lain (Janji Siswa, Dasa Darma Pramuka, Sumpah Pemuda, Kode Etik Organisasi dan sebagainya) bertugas :
      a) Membawa serta membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan;
      b) Mengetahui dengan jelas gerakan dan cara membaca;
      Catatan :
      Tugas ini dilaksanakan oleh seorang siswa yang diatur secara bergilir.
    • 3) Pembaca Do'a bertugas :
      a) Menyusun teks do'a sesuai dengan maksud upacara;
      b) Membawa serta membacakan do'a tersebut pad a saat dan tempat yang telah ditentukan.
      Catatan :
      Tugas ini dilaksanakan oleh Guru atau Siswa yang ditunjuk.
    • 4) Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas :
      a) Mengambil nada dengan cara menyanyikan baris. terakhir dari lagu Kebangsaan Indonesia Raya untuk kemudian mulai menyanyi dan memimpinnya sampai selesai lagu;
      b) Mengetahui dengan pasti lagu-Iagu lain yang akan dinyanyikan;
      c) Melaksanakan tugas ini ditempat serta pada saat yang telah ditentukan;
      d) Menentukan nada lagu yang dapat dinyanyikan oleh paduan suara peserta upacara.
      Catatan :
      Tugas ini dijabat oleh guru atau siswa yang ditunjuk.
    • 5) Petugas Bendera bertugas :
      a) Sebelum Upacara dimulai mengetahui dengan jelas keadaan tiang, tali, dan bendera yang akan dikibarkan;
      b) Menyiapkan dan melipat dengan tepat bendera yang akan dikibarkan;
      c) Mengibarkan Bendera Kebangsaan atau Menurunkan serta menyimpannya kembali ketempat semula;
      d) Melaksanakan tugas ini ditempat serta pada saat yang telah ditentukan dengan cermat dan khidmat.
Untuk mendapat perhatian :
Setelah pelaksanaan upacara di sekolah berlangsung beberapa kali, kecuali jabatan Pembina Upacara, bagi SLTP/SMU/SMK dan SO harus dapat dilimpahkan kepada siswa. Pelimpahan serta tanggung jawab ini hendaknya berlangsung secara bertahap sampai kepada ketentuan sebagai berikut :
-- Ditingkat Sekolah dasar dengan perbandingan : 30% dilaksanakan oleh siswa dan 70% dibantu oleh guru-guru;
-- Ditingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dengan perbandingan : 70% dilaksanakan oleh siswa dan 30% dibantu oleh para guru, sedangkan
-- Disekolah Menengah Umum/Kejuruan dengan perbandingan : 90 % dilaksanakan oleh siswa sedangkan yang 10%dibantu oleh guru-guru namun demikian pengawasan serta bimbingan tetap berjalan.

Anda menyukai isi artikel ini? silahkan membagikannya di:

Anda menyukai isi artikel ini?
bagikan di:
Technorati Favorites Top SEO Sites
 

Daftar Blog

  • //dikabra.wordpress.com/
  • //griyabhana.wordpress.com/

Pencarian Google


Advertisement

Google ads

Referrer

Silahkan lihat di halaman Pengenalan Paskibra

Last Referrer

Sistema Enlaces Reciprocos Get backlinks - link building services where you can get link exchange free 100% to create backlinks for SEO

Member Blogs

Google ads
© 2012 Kreasi Aktivis Staff BTP Angkatan IV/1997, GT XIV/2000.
Lion of Field at Cherbond. Diberdayakan oleh Blogger.
 
 
BackTo Top