Pedoman Pelaksanaan TUB Di Sekolah
-
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dilaksanakan setiap hari Senin sebelum pelajaran dimulai.
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dilaksanakan setiap hari Sabtu setelah jam pelajaran usai.
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada Hari Besar Nasional, sebelum pelajaran dimulai.
Pengibaran Bendera Merah Putih, pada hari-hari biasa (Selasa s/d Jum'at).
Perangkat Upacara Bendera
-
a. Pembina Upacara, Kepala Sekolah atau pejabat yang ditunjuk mewakili Kepala Sekolah.
b. Pengatur Upacara
c. Pemimpin Upacara
d. Pemandu Acara
e. Pembaca Do'a
f. Pembaca Naskah Pembukaan UUD 1945
g. Pembaca Naskah Janji Siswa
h. Pemimpin Lagu (Dirigen)
i. Pendamping Pembina Upacara
j. Pengibar Bendera 3 orang
k. Pemimpin Kelompok Paduan Suara
I. Pemimpin Kelompok Peserta Upacara
m. Kelompok Paduan Suara
n. Kelompok-kelompok Peserta Upacara
Perlengkapan Upacara Bendera
-
a. Tiang Bendera lengkap dengan talinya
b. Bendera Merah Putih
c. Naskah Pembukaan UUD 1945
d. Naskah Pancasila
e. Naskah Janji Siswa
f. Naskah Do'a
g. Naskah Susunan Acara
h. Pengeras Suara
i. Tanda-tanda penjuru untuk barisan
Tugas Pejabat Upacara dan Petugas Upacara
Untuk melakukan upacara harus ditentukan pejabat-pejabat upacara dan para petugas yang membantu kelancaran upacara. Karena pengertian UPACARA adalah: UPA= Rangkaian dan CARA= Tindakan/Gerakan inilah, maka Upacara berarti: Tindakan dan gerakan yang dirangkaikan serta ditata dengan tertib dan disiplin.Para pejabat dan petugas harus mengetahui dengan pasti apa peran dan tugasnya dalam upacara. Tanggungjawab masing-masing pejabat/petugas dari kerjasama yang terpadu diantara mereka akan menghasilkan upacara yang lancar, tertib, khidmat dan mengenai sasaran.
- Pejabat Upacara
- 1) PEMBINA UPACARA (dalam TUM: Inspektur Upacara)
Pembina Upacara adalah pejabat dalam upacara yang kepadanya disampaiakan penghormatan yang tertinggi oleh peserta yang hadir mengikuti atau melakukan upacara.
Tugas Pokok :
a) Mensahkan acara upacara serta melakukan ketentuan dalam rencana pelaksanan dengan mengingat keadaan, peserta dan tempat upacara;
b) Menerima laporan Pengatur Upacara sebelum upacara dimulai;
c) Menerima penghormatan dari peserta upacara;
d) Menerima laporan Pemimpin Upacara;
e) Memberiaba-aba penghormatan kepada Sang Merah Putih (bila dikehendaki);
f) Memimpin Mengheningkan Cipta;
g) Membacakan Teks Pancasila yang diulang oleh seluruh peserta Upacara;
h) Menyampaikan Amanat;
i) Dapat melimpahkan sebagai tugasnya kepada Pemimpin Upacara;
j) Penanggung jawab terakhir pelaksanaan upacara;
Catatan :
Yang bertindak selaku Pembina Upacara disekolah adalah :- Kepala Sekolah, atau
- Wakil Kepala Sekolah atau Guru Pembina, atau
- Ketua OSIS atau Wakil Ketua OSIS (SMTA)
- 2) PEMIMPIN UPACARA (dalam TUM: Komandan Upacara)
Pemimpin upacara adalah pejabat bertugas memimpin peserta upacara dengan jalan memberikan aba-aba.
Tugas Pokok :
a) Menyiapkan dan mengatur peserta upacara;
b) Menerima penghormatan dari Pemimpin Kelompok peserta upacara;
c) Menerima laporan dari Pemimpin kelompok peserta upacara;
d) Memimpin dan memberikan aba-aba penghormatan dari peserta kepada pembina upacara;
e) Menyampaikan laporan keadaan/kekuatan peserta upacara;
f) Menerima pelimpahan wewenang yang diberikan dari pembina upacara;
g) Bertanggung jawab kepada Pembina Upacara dan kepada atasan yang memberikan perintah dalam hal kesiapan dan tertibnya upacara;
h) Membubarkan peserta upacara bila acara selesai.
Catatan :
Yang bertindak sebagai Pemimpin Upacara di sekolah adalah :- Guru jaga atau guru yang ditunjuk (untuk SD), atau
- Siswa yang benar-benar mampu/terpilih (SMTP dan SMTA)
- 3) PENGATUR UPACARA (dalam TUM: Perwira Upacara)
Pengatur upacara adalah pejabat yang bertugas menyiapkan rencana acara upacara (secara tertulis) serta segala sesuatunya yang bertalian dengan pelaksanaan upacara, baik perlengkapan maupun petugas-petugasnya.
Tugas Pokok :
a) Mengajukan rencana urutan acara upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh pengesahan dan persetujuannya;
b) Menentukan/menunjuk petugas-petugas pelaksanaan upacara;
c) Menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan upacara;
d) Memeriksa, mengatur serta mengendalikan jalannya upacara;
e) Melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum upacara dimulai;
f) Bertanggung jawab terhadap jalannya upacara kepada Pembina Upacara;
Catatan :
Yang bertindak sebagai Pengatur Upacara adalah :- Guru/Pembina OSIS, atau
- Siswa Pengurus OSIS (untuk SMTP/SMTA dengan tetap mendapatkan bimbingan dari guru pembina).
- 4) PEMANDU ACARA (dalam TUM: Protokol)
Pemandu acara adalah pejabat yang membacakan urutan acara upacara.
Tugas Pokok :
a) Membantu Pengatur Upacara dalam hal membacakan acara demi acara sesuai urutan dan saat-saat yang telah ditentukan;
b) Dapat menyesuaikan dengankeadaan dan kemampuan para petugas pelaksana;
c) Mengetahui dengan tepat siapa-siapa petugas pelaksana;
d) Bertanggung jawab kepada Pengatur Upacara.
Catatan :
Yang bertugas sebagai PEMANDU Upacara adalah :- Guru atau staf tata usaha yang ditunjuk (bagi SD), atau
- Siswa (dengan tetap mendapatkan bimbingan dari Pengatur Upacara)
- 1) PEMBINA UPACARA (dalam TUM: Inspektur Upacara)
- Petugas Upacara
Petugas Upacara lainnya, terdiri dari :- 1) Pembawa Teks Pancasila, sekaligus pendamping Pembina Upacara, bertugas;
a) Membawa Teks Pancasila dan Teks Amanat Pembina Upacara;
b) Menyerahkan Teks tersebut kepada Pembina Upacara dan menerimanya kembali pada saat yang telah ditentukan.
Catatan :
Tugas ini dilaksanakan aleh salah seorang pengurus OSIS yang diatur secara bergilir.
- 2) Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 dan/atau Teks Naskah lain (Janji Siswa, Dasa Darma Pramuka, Sumpah Pemuda, Kode Etik Organisasi dan sebagainya) bertugas :
a) Membawa serta membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan;
b) Mengetahui dengan jelas gerakan dan cara membaca;
Catatan :
Tugas ini dilaksanakan oleh seorang siswa yang diatur secara bergilir.
- 3) Pembaca Do'a bertugas :
a) Menyusun teks do'a sesuai dengan maksud upacara;
b) Membawa serta membacakan do'a tersebut pad a saat dan tempat yang telah ditentukan.
Catatan :
Tugas ini dilaksanakan oleh Guru atau Siswa yang ditunjuk.
- 4) Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas :
a) Mengambil nada dengan cara menyanyikan baris. terakhir dari lagu Kebangsaan Indonesia Raya untuk kemudian mulai menyanyi dan memimpinnya sampai selesai lagu;
b) Mengetahui dengan pasti lagu-Iagu lain yang akan dinyanyikan;
c) Melaksanakan tugas ini ditempat serta pada saat yang telah ditentukan;
d) Menentukan nada lagu yang dapat dinyanyikan oleh paduan suara peserta upacara.
Catatan :
Tugas ini dijabat oleh guru atau siswa yang ditunjuk.
- 5) Petugas Bendera bertugas :
a) Sebelum Upacara dimulai mengetahui dengan jelas keadaan tiang, tali, dan bendera yang akan dikibarkan;
b) Menyiapkan dan melipat dengan tepat bendera yang akan dikibarkan;
c) Mengibarkan Bendera Kebangsaan atau Menurunkan serta menyimpannya kembali ketempat semula;
d) Melaksanakan tugas ini ditempat serta pada saat yang telah ditentukan dengan cermat dan khidmat.
- 1) Pembawa Teks Pancasila, sekaligus pendamping Pembina Upacara, bertugas;
Setelah pelaksanaan upacara di sekolah berlangsung beberapa kali, kecuali jabatan Pembina Upacara, bagi SLTP/SMU/SMK dan SO harus dapat dilimpahkan kepada siswa. Pelimpahan serta tanggung jawab ini hendaknya berlangsung secara bertahap sampai kepada ketentuan sebagai berikut :
-- Ditingkat Sekolah dasar dengan perbandingan : 30% dilaksanakan oleh siswa dan 70% dibantu oleh guru-guru;
-- Ditingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dengan perbandingan : 70% dilaksanakan oleh siswa dan 30% dibantu oleh para guru, sedangkan
-- Disekolah Menengah Umum/Kejuruan dengan perbandingan : 90 % dilaksanakan oleh siswa sedangkan yang 10%dibantu oleh guru-guru namun demikian pengawasan serta bimbingan tetap berjalan.